PAMEKASAN - Polres Pamekasan Polda Jatim
menunjukan komitmennya dalam memberantas kasus perjudian.
Kali ini 8 kasus tindak pidana perjudian
berhasil diungkap dan mengamankan 16 tersangka.
Dari 8 kasus perjudian yang diungkap
Satreskrim Polres Pamekasan Polda Jatim tersebut, terdapat 5 (lima) kasus judi
online (Judol) dan 3 (tiga) kasus judi konvensional.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres
Pamekasan, AKBP Zajuli Dani Iriawan melalui Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP
Doni Setiawan saat konferensi Pers di Joglo Jokotarub Polres Pamekasan, Rabu
(18/12).
"Kami berkomitmen memberantas judi
online (Judol) sebagaimana selaras dengan salah satu misi Astacita Bapak
Presiden Prabowo Subianto," ungkap AKP Doni.
Adapun tersangka Judol terdiri dari 5
orang inisial MKR (43th), AH (51th),KM (40th), MM (32th) dan Inisial KR (44Th)
yang merupakan warga Pamekasan Madura Jawa Timur.
Dari tangan tersangka petugas berhasil
mengamankan barang bukti berupa, 5 buah Handphone berbagai merk, ATM dan bukti
transaksi dan sejumlah barang bukti lainnya.
Sedangkan untuk tersangka konvensional,
sebanyak 5 orang inisial MJ (50th), SA (48Th), PL (48Th), MW (54Th) dan PD
(46Th) warga Pamekasan.
Adapun barang bukti yang diamankan Uang
tunai pecahan Rp. 100.000,-(Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 17 (tujuh belas)
lembar dan pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh Ribu Rupiah) sebanyak 14 (empat
belas) lembar dengan jumlah total sebesar Rp. 2.400.000,-(dua juta empat ratus
ribu rupiah) dan 2 (dua) set kartu remi.
Untuk kasus judi Togel terdiri dari 5
orang inisial AK (50Th), AW (50Th), AM (50Th) warga Pamekasan dan MJ (52Th)
warga Kab. Sampang serta MS (61Th) warga Sumenep.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1
(satu) unit Handphone Nokia warna hitam dan lembaran kertas yang berisi rekapan
angka togel.
"Untuk kasus judi Sabung Ayam kami
amankan 1 orang inisial MS (49Th) warga Pamekasan," kata AKP Doni.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh
petugas 2 (dua) ekor ayam jantan jenis Bangkok warna hitam kombinasi merah dan
1 (satu) buah gelanggang dengan panjang ± 4,5 Meter dan lebar 2,80 meter dan 1
(satu) buah jam dinding warna putih dan pink.
Ditempat terpisah Kasihumas Polres
Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan bahwa Polri khususnya Polres Pamekasan
selain melakukan penegakan hukum juga melakukan upaya preemtif maupun
preventif.
“Kegiatan preemtif berupa edukasi kepada
masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun instansi pemerintahan,” terang
Kasihumas Polres Pamekasan.
Ia mengajak semua pihak untuk dapat
bekerja sama memberantas perjudian baik online maupun konvensional.
"Bentuknya seperti apapun,
perjudian dilarang oleh Agama dan pemerintah, tentu akan ada sanksinya,"
ujar AKP Sugiarto. (*)
0 comments:
Posting Komentar